Pra Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2025

17 September 2024
Admin SID
Dibaca 126 Kali
Pra Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2025
Selasa, 17 September 2024 (17/9)
 
Pra Musrenbang Desa merupakan tahap awal dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Kegiatan ini berfungsi sebagai persiapan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang lebih formal
 
dalam kesempatan ini hadir Perbekel Desa Angseri,Ketua BPD Desa Angseri, Pendamping Desa dan PLD, Bhanbinkamtibmas, Babinsa Desa Angseri, Tim Penyusun dan Verifikasi RKPDes 2025 serta perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat perwakilan perempuan.
 
Pra Musrembang Desa di buka oleh Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos sekaligus memberikan arahan, kemudian selanjutnya pemaparan oleh Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2025 yang di ketuai oleh Sekretaris Desa Angseri I KETUT NUARTHA memaparkan Penyusunan Rancangan RKPDesa Angseri Tahun 2025, kemudian setelah dilakukan pembahasan dan diskusi yang cukup panjang terkait rancangan yang akan di bawa ke Musrembang Desa selanjutnya.
 

Tujuan utama Pra Musrenbang Desa adalah:

  • Mengumpulkan Aspirasi Masyarakat: Membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan dan aspirasi terkait pembangunan desa.
  • Membahas Rancangan Awal RKPDesa: Melakukan diskusi awal mengenai rancangan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKPDesa.
  • Menyusun Prioritas: Memulai proses penentuan prioritas pembangunan desa berdasarkan hasil diskusi dan aspirasi masyarakat.

Tahapan dalam Pra Musrenbang Desa:

  1. Sosialisasi: Pemerintah desa, BPD, dan perangkat desa lainnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Musrenbang Desa dan tujuan dari Pra Musrenbang.
  2. Pembentukan Kelompok Kerja: Dibentuk kelompok kerja yang terdiri dari perwakilan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk membantu dalam proses penyusunan rancangan RKPDesa.
  3. Pengumpulan Data: Dilakukan pengumpulan data terkait potensi dan permasalahan desa, serta aspirasi masyarakat. Data ini dapat diperoleh melalui survei, wawancara, atau focus group discussion.
  4. Penyusunan Draf Rancangan RKPDesa: Berdasarkan data yang telah terkumpul, kelompok kerja menyusun draf rancangan RKPDesa yang berisi program dan kegiatan yang diusulkan.
  5. Diskusi dan Pembahasan: Draf rancangan RKPDesa didiskusikan dan dibahas dalam pertemuan Pra Musrenbang Desa. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran.
 Hal-hal yang Dibahas dalam Pra Musrenbang Desa:
  • Evaluasi RKPDesa Tahun Sebelumnya: Menilai keberhasilan dan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun sebelumnya.
  • Potensi dan Permasalahan Desa: Mengidentifikasi potensi sumber daya desa yang dapat dikembangkan dan permasalahan yang perlu diatasi.
  • Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas pembangunan desa berdasarkan potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat.
  • Program dan Kegiatan: Merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan.
  • Sumber Pendanaan: Membahas sumber pendanaan yang potensial untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan

Manfaat Pra Musrenbang Desa:

  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat merasa lebih terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  • Menghasilkan Rencana Pembangunan yang Relevan: RKPDesa yang disusun lebih relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  • Mempermudah Proses Musrenbang Desa: Pra Musrenbang Desa mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk Musrenbang Desa sehingga prosesnya menjadi lebih efektif.

Pra Musrenbang Desa merupakan tahap awal yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan desanya. Hasil dari Pra Musrenbang Desa akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDesa yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.