Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Angseri

22 Oktober 2024
Admin SID
Dibaca 34 Kali
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Angseri

Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2024 Desa Angseri dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti perubahan kebijakan, penyesuaian kebutuhan, atau adanya kondisi yang tidak terduga selama pelaksanaan anggaran. Perubahan APBDes harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, serta mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah penjelasan mengenai proses dan alasan perubahan APBDes:


Alasan Perubahan APBDes

  1. Perubahan Kebijakan Pemerintah:

    • Adanya perubahan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat atau daerah.

    • Perubahan prioritas program nasional atau daerah yang memengaruhi desa.

  2. Kebutuhan Mendesak:

    • Terjadinya bencana alam atau keadaan darurat yang memerlukan penyesuaian anggaran.

    • Adanya kebutuhan mendesak untuk pembangunan infrastruktur atau program tertentu.

  3. Penyesuaian Realisasi Pendapatan:

    • Jika realisasi pendapatan desa (seperti Dana Desa atau pendapatan asli desa) tidak sesuai dengan rencana awal.

    • Adanya tambahan pendapatan dari hibah, bantuan, atau sumber lain.

  4. Evaluasi Pelaksanaan Program:

    • Jika terdapat program atau kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana dan perlu dialihkan ke kegiatan lain.

    • Adanya efisiensi atau penghematan dalam pelaksanaan anggaran.


Proses Perubahan APBDes

  1. Inisiasi Perubahan:

    • Perubahan APBDes dapat diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, atau masyarakat melalui musyawarah desa.

    • Dilakukan analisis kebutuhan dan dampak dari perubahan yang diusulkan.

  2. Musyawarah Desa:

    • Perubahan APBDes harus dibahas dalam musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya.

    • Hasil musyawarah menjadi dasar untuk menyusun rancangan perubahan APBDes.

  3. Penyusunan Rancangan Perubahan:

    • Rancangan perubahan APBDes disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan hasil musyawarah.

    • Rancangan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

  4. Persetujuan BPD:

    • Rancangan perubahan APBDes diajukan kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan.

    • BPD melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi atau persetujuan.

  5. Penetapan Peraturan Desa (Perdes):

    • Setelah disetujui oleh BPD, perubahan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.

    • Perdes perubahan APBDes kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk diketahui dan dievaluasi.

  6. Pelaporan dan Sosialisasi:

    • Perubahan APBDes harus dilaporkan kepada masyarakat secara transparan.

    • Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami alasan dan dampak perubahan tersebut.

Untuk mengetahui detail perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Angseri, Anda dapat menghubungi Kantor Desa Angseri atau mengakses dokumen resmi yang telah dipublikasikan. Perubahan APBDes  juga diumumkan melalui papan informasi desa atau media komunikasi resmi desa.