Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Dasar Hukum

Admin SID 04 Desember 2024 Dibaca 752 Kali
Dasar Hukum

Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Desa Angseri adalah :

NO DAFTAR REGULASI FILE
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik DownloadablePdfButton
2

PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

DownloadablePdfButton
3 Peraturan Komisi Informasi Publik  Nomor 1 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik DownloadablePdfButton
4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

DownloadablePdfButton
5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa DownloadablePdfButton
 
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
DownloadablePdfButton
6 Peraturan Desa Angseri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Angseri DownloadablePdfButton
7 Keputusan Perbekel Desa Angseri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pejabat pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Desa Angseri DownloadablePdfButton

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

62.5% Realisasi

APBD 2026-PERUBAHAN Pelaksanaan

Rp 3.896.999.706,06 Rp 2.437.374.169,53
Pendapatan 70.55%
Realisasi: Rp 1.189.760.826,93 Anggaran: Rp 1.686.526.174,43
Belanja 50.58%
Realisasi: Rp 985.639.664,00 Anggaran: Rp 1.948.499.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
70.5% Realisasi

APBD 2026-PERUBAHAN Pendapatan

Rp 1.686.526.174,43 Rp 1.189.760.826,93
Hasil Usaha Desa 100%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 74.9%
Realisasi: Rp 420.300.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 88.89%
Realisasi: Rp 120.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 81.42%
Realisasi: Rp 125.550.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 5.575.000,00
Bunga Bank 39.1%
Realisasi: Rp 4.014.826,93 Anggaran: Rp 10.268.174,43
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 101.041.000,00
50.6% Realisasi

APBD 2026-PERUBAHAN Pembelanjaan

Rp 1.948.499.853,03 Rp 985.639.664,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 55.83%
Realisasi: Rp 644.135.537,00 Anggaran: Rp 1.153.785.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 61.03%
Realisasi: Rp 272.794.127,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 11.79%
Realisasi: Rp 26.490.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 40.62%
Realisasi: Rp 10.800.000,00 Anggaran: Rp 26.585.284,58