Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Dasar Hukum

Admin SID 04 Desember 2024 Dibaca 718 Kali
Dasar Hukum

Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Desa Angseri adalah :

NO DAFTAR REGULASI FILE
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik DownloadablePdfButton
2

PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

DownloadablePdfButton
3 Peraturan Komisi Informasi Publik  Nomor 1 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik DownloadablePdfButton
4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

DownloadablePdfButton
5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa DownloadablePdfButton
 
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
DownloadablePdfButton
6 Peraturan Desa Angseri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Angseri DownloadablePdfButton
7 Keputusan Perbekel Desa Angseri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pejabat pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Desa Angseri DownloadablePdfButton

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

43.5% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.681.767.706,06 Rp 1.602.519.480,05
Pendapatan 50.11%
Realisasi: Rp 790.733.821,45 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 29.85%
Realisasi: Rp 549.811.980,00 Anggaran: Rp 1.841.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
50.1% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 790.733.821,45
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 67.994.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 49.94%
Realisasi: Rp 280.200.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 11.11%
Realisasi: Rp 15.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 37.16%
Realisasi: Rp 57.300.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 21.68%
Realisasi: Rp 2.225.821,45 Anggaran: Rp 10.268.174,43
29.9% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.841.883.853,03 Rp 549.811.980,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 36.2%
Realisasi: Rp 378.739.270,00 Anggaran: Rp 1.046.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 36%
Realisasi: Rp 160.902.710,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.32%
Realisasi: Rp 2.970.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 26.1%
Realisasi: Rp 7.200.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58