Berita Desa

Perkuat Fungsi Pengawasan, Perbekel Angseri Sampaikan LKPPD TA 2025 kepada BPD

Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan - Pemerintah Desa Angseri resmi menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode tahun berjalan.

Penyampaian LKPPD ini merupakan agenda tahunan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam laporannya, Pemerintah Desa Angseri menyampaikan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang meliputi berbagai bidang mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat desa.

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA

Dalam laporan tersebut juga dipaparkan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Penyajian data dilakukan secara terbuka untuk memastikan adanya akuntabilitas publik serta memberikan ruang evaluasi bagi BPD dan masyarakat.

LKPPD memuat data pendapatan desa, penggunaan anggaran pada setiap bidang pembangunan, serta capaian target kegiatan yang telah direncanakan pada awal tahun melalui musyawarah desa (Musdes).

CAPAIAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM UNGGULAN

Selain pemaparan administrasi dan pengelolaan anggaran, LKPPD Desa Angseri juga menjelaskan capaian pembangunan pada sektor fisik dan non-fisik, seperti:

  • Peningkatan infrastruktur jalan dan fasilitas umum

  • Penguatan program ketahanan pangan

  • Pengembangan potensi desa dan ekonomi masyarakat

  • Pemberdayaan kelembagaan desa

  • Pembinaan kelompok masyarakat dan generasi muda

  • Dukungan terhadap program kesehatan dan pendidikan

Seluruh kegiatan tersebut bertujuan menunjang kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi pembangunan desa yang berkelanjutan.

PERAN BPD DALAM FUNGSI PENGAWASAN

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angseri menyambut baik penyampaian LKPPD sebagai bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Dengan adanya LKPPD, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi serta memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

Ketua BPD Angseri menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan desa demi meningkatkan kepercayaan publik. "LKPPD ini bukan sekadar formalitas, namun wujud tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat," ujarnya.

MENUJU PEMERINTAH DESA YANG PROFESIONAL DAN TERBUKA

Melalui penyampaian LKPPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Angseri berharap proses penyelenggaraan pemerintahan semakin terbuka, profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dan perencanaan program pembangunan desa tahun berikutnya.

LKPPD turut menjadi instrumen penting dalam membangun arah kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat.

Dengan tersampaikannya LKPPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Angseri mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat demi tercapainya Desa Angseri yang maju, mandiri dan sejahtera.

Beri Komentar