Desa Angseri
Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan
Monitoring Koprasi Desa Merah Putih
Tanggal
11 Mar 2026
Jam
09:00:00
|
Koordinator
|
: | Camat Baturiti |
|
Tempat/Lokasi
|
: | Kantor Perbekel Desa Angseri |
Berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 180/1026/03/HK/2025, Tentang Ssatuan Tugas Kecamatan Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koprasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tabanan. Pemerintah Kecamatan memiliki tugas salahsatunya yakni mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan percepatan pembentukan dan pengembangan Koprasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Baturiti.
