Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA

Admin SID 12 Agustus 2022 Dibaca 1.024 Kali
KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA

Kalender kegiatan pemerintah desa adalah jadwal yang terstruktur dan terorganisir dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sepanjang tahun. Ini mencakup kegiatan rutin, kegiatan tahunan, dan kegiatan insidental yang bertujuan untuk:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan:
    • Penyusunan dan penetapan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
    • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
    • Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
    • Pelayanan administrasi kependudukan.
  • Pembangunan Desa:
    • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
    • Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
    • Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pembinaan Kemasyarakatan:
    • Kegiatan posyandu dan kesehatan masyarakat.
    • Kegiatan gotong royong dan kerja bakti.
    • Kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

KalenderKegiatanPemerintahanDesaAngseri1 

Tujuan Kalender Kegiatan Pemerintah Desa:

  • Sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Pentingnya Kalender Kegiatan Pemerintah Desa:

  • Membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara teratur dan sistematis.
  • Memastikan bahwa semua kegiatan desa terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
  • Memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan desa.

Dengan adanya kalender kegiatan yang jelas, pemerintah desa dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan terarah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

57.6% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.679.767.706,06 Rp 2.120.358.803,97
Pendapatan 64.19%
Realisasi: Rp 1.012.918.571,37 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 45.95%
Realisasi: Rp 845.466.554,00 Anggaran: Rp 1.839.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
64.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 1.012.918.571,37
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 66.58%
Realisasi: Rp 373.600.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 22.22%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 55.74%
Realisasi: Rp 85.950.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 33.82%
Realisasi: Rp 3.472.571,37 Anggaran: Rp 10.268.174,43
46% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.839.883.853,03 Rp 845.466.554,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.51%
Realisasi: Rp 569.164.567,00 Anggaran: Rp 1.044.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.9%
Realisasi: Rp 231.981.987,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.47%
Realisasi: Rp 3.300.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 34.8%
Realisasi: Rp 9.600.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58