Permohonan Informasi Publik
02 Desember 2024
Admin SID
Dibaca 434 Kali
| LANGKAH 1 | Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik |
| LANGKAH 2 | Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas. |
| LANGKAH 3 | Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut. |
| LANGKAH 4 | Petugas PPID Memutuskan akan menerima, menolak atau diteruskan kepada SKPD |
| LANGKAH 5 | Petugas PPID Memeriksa kelengkapan Formulir Permohonan |
| LANGKAH 6 | Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi. |
DOKUMEN : SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
DOKUMEN LAMPIRAN : Formulir Permohonan Informasi Publik


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin