Berita Desa

Transparansi Tata Kelola, Pemerintah Desa Angseri Sampaikan Laporan IPPD Tahun Anggaran 2025

Angseri, Baturiti - Kabupaten Tabanan. Pemerintah Desa Angseri resmi menerbitkan Dokumen Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Penerbitan IPPD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Dokumen ini memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025.

Perbekel Desa Angseri menyampaikan bahwa dokumen IPPD ini menjadi bukti komitmen desa dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance).ย โ€œPemerintah Desa Angseri berkomitmen untuk menyajikan informasi yang transparan kepada masyarakat. IPPD menjadi salah satu media pertanggungjawaban publik sekaligus sarana evaluasi terhadap kinerja desa,โ€ ujarnya.

Selain memuat capaian program dan kegiatan desa, IPPD juga memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran desa serta realisasi pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

Dokumen IPPD Desa Angseri Tahun Anggaran 2025 dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai sarana informasi, termasuk papan informasi desa, website desa, serta media sosial resmi Desa Angseri.

Harapan Kedepan

Melalui publikasi IPPD ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan evaluasi yang konstruktif untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di tahun mendatang. Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Desa Angseri.

Dengan diterbitkannya IPPD ini, Pemerintah Desa Angseri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas kelembagaan desa, serta menciptakan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, serta bertanggung jawab.

Beri Komentar