Profil PPID Desa

04 Desember 2024
Admin SID
Dibaca 130 Kali
Profil PPID Desa

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 DESA ANGSERI, KECAMATAN BATURITI, KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI

Website: https://angseri.desa.id   

 Email:  angseridesa@gmail.com

Salah satu hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Angseri  yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya terjangkau, proporsional, dan cara yang sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk selalu melakukan pembaruan sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Pemerintahan Desa Angseri ditetapkan dalam Surat Keputusan Perbekel Nomor : 38 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa Angseri

Dengan terbentuknya PPID, pemohon Informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh Informasi Publik yang dihasilkan oleh Desa Angseri sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Desa Angseri Website: https://angseri.desa.id

Alamat:  Banjar Angseri Kelod, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,               

                 Provinsi Bali,  Kode Pos:82191