Angseri, Kecamatan Baturiti - Kabupaten Tabananย Pemerintah Desa Angseri secara resmi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini merupakan amanat regulasi pemerintah dan menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan desa.
LPPD disusun sebagai laporan akhir tahun yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, laporan ini juga menggambarkan pencapaian program-program strategis yang telah dilaksanakan selama tahun 2025.
Perbekel Desa Angseri menyampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai dasar evaluasi untuk peningkatan pelayanan di tahun berikutnya.
โDengan penyampaian LPPD ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan program desa dapat dievaluasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, ini menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa,โ ujar Perbekel Desa Angseri.
Isi dan Ruang Lingkup Laporan
Dalam LPPD Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa ruang lingkup pelaporan, di antaranya:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penyusunan regulasi desa, serta evaluasi kinerja aparatur.
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang mencakup pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas fasilitas umum, serta program kesehatan dan pendidikan.
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi pembinaan keamanan dan ketertiban, pembinaan lembaga desa, kegiatan adat dan budaya, serta penguatan organisasi sosial.
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berupa pelatihan ekonomi produktif, penguatan UMKM lokal, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, serta dukungan terhadap kreatifitas pemuda dan perempuan.
Seluruh laporan ini disusun secara komprehensif dengan dukungan dari perangkat desa, kelembagaan desa, dan masyarakat melalui proses partisipatif.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaporan
LPPD disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta ketentuan teknis dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah desa.
Selain LPPD, Pemerintah Desa Angseri juga berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada masyarakat melalui media informasi desa.
Komitmen Transparansi dan Pelayanan Publik
Pemerintah Desa Angseri berkomitmen menjaga prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ke depan, pemerintah desa berharap adanya dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program-program pembangunan.
โKeterlibatan dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan desa. Laporan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari mekanisme kontrol sosial dan peningkatan pelayanan,โ tambah Perbekel Desa Angseri.
Dengan penyampaian LPPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Angseri berharap hubungan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Baturiti dan Pemerintah Kabupaten Tabanan semakin baik, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan desa pada tahun-tahun berikutnya menuju desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.