Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Tugas dan Fungsi PPID

Admin SID 04 Desember 2024 Dibaca 714 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA ANGSERI

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  2. Menyimpan,mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  9. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau
  10. Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  11. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat.

JENIS INFORMASI PUBLIK

  1. Informasi yang wajib disediakan dan di umumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan dokumentasi oleh badan publik untuk di umumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang apabila tidak di sampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang  berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.
  3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat adalah informasi yang telah dikuasai dan di dokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bila mana ada permintaan.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai oleh badan publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan – alasan pengecualian.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

43.5% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.681.767.706,06 Rp 1.602.519.480,05
Pendapatan 50.11%
Realisasi: Rp 790.733.821,45 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 29.85%
Realisasi: Rp 549.811.980,00 Anggaran: Rp 1.841.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
50.1% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 790.733.821,45
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.05%
Realisasi: Rp 67.994.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 49.94%
Realisasi: Rp 280.200.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 11.11%
Realisasi: Rp 15.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 37.16%
Realisasi: Rp 57.300.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 21.68%
Realisasi: Rp 2.225.821,45 Anggaran: Rp 10.268.174,43
29.9% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.841.883.853,03 Rp 549.811.980,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 36.2%
Realisasi: Rp 378.739.270,00 Anggaran: Rp 1.046.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 36%
Realisasi: Rp 160.902.710,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.32%
Realisasi: Rp 2.970.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 26.1%
Realisasi: Rp 7.200.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58