Musrenbang Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan Kedua RPJM Desa Tahun 2020-2027 Tahun 2024
.png)
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan serta Pasal 79, ayat (1), Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. maka Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Perubahan Kedua RPJM Desa Tahun 2020-2027 sesuai yang diamanatkan Undang-undang
Pada Musyawarah ini di buka oleh Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos sekaligus memberikan sambutan dan pandangan umum tentang Desa Angseri, kemudian di lanjutkan sambutan dari Ketua BPD Desa Angseri Drs.I WAYAN SUARTIKA yang menyampaikan pandangan umum BPD sebagai wakil masyarakat, kemudian sambutan dari Pendamping Lokal Desa terkait pelaksanaan kegiatan Musrenbang
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dan pembahasan dari Tim Penyusun Perubahan Kedua RPJM Desa 2020-2027 yang dibawakan oleh Ketua Tim Penyusun I KETUT NUARTHA terkait Rancangan Perdes Perubahan Kedua RPJM Desa 2020-2027 serta lampirannya, setelah dilakukan pembahasan, para peserta musyawarah pada sesi tanyajawab di berikan ruang untuk menyampaikan gagasan serta usul terkait pembangunan desa kedepannya
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa. Melalui Musrenbang, masyarakat desa secara langsung berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan, mengusulkan program dan kegiatan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu tertentu. RPJM Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan
RPJM Desa bersifat dinamis dan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Beberapa faktor yang dapat memicu perubahan RPJM Desa antara lain:
- Perubahan kebijakan pemerintah: Kebijakan pemerintah yang baru dapat mempengaruhi arah pembangunan desa.
- Perubahan kondisi sosial ekonomi: Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa dapat mengubah kebutuhan dan prioritas pembangunan.
- Terjadinya bencana alam: Bencana alam dapat merusak infrastruktur dan fasilitas umum sehingga perlu dilakukan penyesuaian program pembangunan.
- Munculnya isu-isu baru: Munculnya isu-isu baru seperti perubahan iklim, pandemi, atau konflik sosial dapat menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan
Dalam Musrenbang Perubahan RPJM Desa, yang dibahas adalah:
- Evaluasi pelaksanaan RPJM Desa: Menilai sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan.
- Identifikasi permasalahan dan potensi desa: Mengidentifikasi permasalahan yang masih belum teratasi dan potensi yang belum dimanfaatkan.
- Penyusunan prioritas pembangunan: Menentukan prioritas pembangunan berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi permasalahan serta potensi desa.
- Penetapan program dan kegiatan: Menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan.
- Alokasi anggaran: Menentukan alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Tujuan utama Musrenbang Perubahan RPJM Desa adalah:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pembangunan desa.
- Menyusun rencana pembangunan yang lebih relevan: Menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran melalui perencanaan yang matang.
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat: Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan yang berkelanjutan.
Musrenbang Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perubahan Kedua RPJM Desa Tahun 2020-2027 Tahun 2024 merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk bersama-sama merancang masa depan desa. Melalui musyawarah yang demokratis, diharapkan dapat dihasilkan rencana pembangunan yang komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
.jpeg)
.jpeg)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin