MUSDES PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2024

10 Oktober 2024
Admin SID
Dibaca 250 Kali
MUSDES PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 (10/10)
 
Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Perubahan APBDesa Tahun 2024
bertempat di  Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Angseri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Angseri bersama Pemerintah Desa mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2023 Tentang  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Apbdes ) Tahun Anggaran 2024 , yang  dihadiri  oleh kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, kelompok masyarakat dan Perwakilan perempuan.
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Perubahan adalah dokumen perencanaan keuangan desa yang mengalami revisi atau perubahan dari APBDES awal yang telah disusun di awal tahun anggaran. Perubahan ini dilakukan karena adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara anggaran yang telah ditetapkan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan
 

Beberapa alasan umum dilakukannya perubahan APBDES antara lain:

  • Perubahan Pendapatan Desa: Terjadi peningkatan atau penurunan pendapatan desa yang tidak terduga, misalnya dari hasil pajak bumi dan bangunan, pendapatan asli desa, atau dana desa yang diterima.
  • Perubahan Belanja Desa: Adanya kebutuhan mendesak yang tidak terduga, seperti bencana alam, perbaikan infrastruktur yang rusak, atau program prioritas baru yang harus segera dilaksanakan.
  • Perubahan Kebijakan Pemerintah: Terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang berdampak langsung pada pelaksanaan program dan kegiatan di desa.
  • Evaluasi terhadap Realisasi Anggaran: Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Tujuan Perubahan APBDES:

  • Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Penggunaan Anggaran: Perubahan APBDES bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
  • Menyesuaikan Anggaran dengan Kondisi Aktual: Perubahan APBDES dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kondisi yang terjadi di lapangan, sehingga anggaran dapat lebih relevan dan tepat sasaran.
  • Mencegah Terjadinya Pemborosan Anggaran: Dengan melakukan perubahan APBDES, diharapkan dapat menghindari pemborosan anggaran yang tidak perlu dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Proses Perubahan APBDES:

Proses perubahan APBDES umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Inisiasi Perubahan: Usulan perubahan APBDES dapat diajukan oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, atau masyarakat desa.
  2. Pembahasan dan Persetujuan: Usulan perubahan dibahas bersama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa dalam forum musyawarah desa.
  3. Penyusunan Rancangan APBDES Perubahan: Setelah mendapatkan persetujuan, disusun rancangan APBDES perubahan yang memuat rincian perubahan anggaran.
  4. Penetapan APBDES Perubahan: Rancangan APBDES perubahan ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD

Setelah dilakukan pembahasan dan pemaparan yang sebelumnya sudah di ajukan rancangan Peraturan Desa beserta lampirannya, BPD Desa Angseri menyetujui dan menyepakati Perdes Perubahan APBDesa tahun 2024

APBDES Perubahan merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan melakukan perubahan APBDES secara tepat dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.