Musrembang Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2025

18 September 2024
Admin SID
Dibaca 146 Kali
Musrembang Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2025
Rabu, 18 September 2024 (18/9)
 
Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Musrembang Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2025  dalam kesempatan ini Hadir Ketua BPD Desa Angseri, Pendamping Desa dan PLD, Bhanbinkamtibmas, Babinsa Desa Angseri, Tim Penyusun dan Verifikasi RKPDes 2025 serta perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat
 
Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos meberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, serta meberikan arahan terkait arah kebijakan pembangunan desa kedepannya
 
setelah dilakukan pemaparan oleh tim penyusun RKPDesa Tahun 2025 yang sehari sebelumnya sudah di bahas dan di verifikasi oleh Tim Verifikasi kemudiaan Ketua BPD Desa Angseri Drs,I WAYAN SUARTIKA memberikan pandangan resmi BPD terkait rancangan RKPDesa Tahun 2025 serta memberikan beberapa masukan dan perbaikan setelah dilakukan pembahsan kemudian Ketua BPD Desa Angseri menyepakati Rancangan RKPDesa Tahun 2025
 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan desa pada tahun yang akan datang. Salah satu agenda penting dalam Musrenbang Desa adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
 
RKPDesa adalah dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. RKPDesa disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama dalam Musrenbang Desa.

Tahapan dalam Musrenbang Desa untuk Penetapan RKPDesa Tahun 2025

  1. Pra Musrenbang Desa:

    • Pengumpulan data dan informasi terkait potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat.
    • Penyusunan draf awal RKPDesa.
    • Sosialisasi draf RKPDesa kepada masyarakat.
  2. Musrenbang Desa:

    • Pembahasan Draf RKPDesa: Draf RKPDesa yang telah disusun dibahas secara mendalam oleh seluruh peserta Musrenbang Desa.
    • Penyusunan Prioritas: Bersama-sama menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
    • Penetapan Anggaran: Menentukan alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang telah disepakati.
    • Pengesahan RKPDesa: RKPDesa yang telah disepakati kemudian disahkan melalui keputusan bersama.

Hal-hal Penting yang Dibahas dalam Musrenbang Desa

  • Evaluasi Pelaksanaan RKPDesa Tahun Sebelumnya: Menilai keberhasilan dan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun sebelumnya.
  • Potensi dan Permasalahan Desa: Mengidentifikasi potensi sumber daya desa yang dapat dikembangkan dan permasalahan yang perlu diatasi.
  • Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas pembangunan desa berdasarkan potensi, permasalahan, dan aspirasi masyarakat.
  • Program dan Kegiatan: Merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan.
  • Sumber Pendanaan: Membahas sumber pendanaan yang potensial untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan

Manfaat Musrenbang Desa

  • Transparansi: Proses perencanaan pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
  • Keterwakilan: Semua komponen masyarakat merasa terwakili dalam proses pengambilan keputusan.
  • Sinergi: Terjalin sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
  • Keberlanjutan: Pembangunan desa menjadi lebih berkelanjutan karena didasarkan pada aspirasi masyarakat.
 Musrenbang Desa untuk penetapan RKPDesa Tahun 2025 merupakan forum yang sangat penting bagi masyarakat desa. Melalui forum ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah pembangunan desanya. Hasil dari Musrenbang Desa akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan