Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Pembahasan RKPDes 2025
10 Juli 2024
Admin SID
Dibaca 162 Kali

Rabu, 10 Juli 2024 (10/7)
Pemerintah Desa Angseri melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Pembahasan RKPDes 2025 dalam kesempatan ini Hadir Camat Baturiti yang diwakilkan KAsi PMD Kecamatan,Ketua BPD Desa Angseri, Pendamping Desa dan PLD, Bhanbinkamtibmas, Babinsa Desa Angseri, Tim Penyusun dan Verifikasi RKPDes 2025 serta perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat
Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025 merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk secara bersama-sama merancang dan membahas program-program pembangunan desa di tahun mendatang. Melalui musdes ini, diharapkan tercapainya kesepakatan bersama mengenai prioritas pembangunan desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi desa.
Tujuan Musdes Penyusunan dan Pembahasan RKPDes:
- Membangun Konsensus: Mencapai kesepakatan bersama mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa.
- Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa.
- Menjamin Transparansi: Menjadikan proses perencanaan pembangunan desa menjadi terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak.
- Menyusun RKPDes yang Komprehensif: Menyusun RKPDes yang mencakup seluruh aspek pembangunan desa dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pelaksanaan
- Pembukaan: Diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan sambutan dari Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA sekaligus membuka Acara, kemudian sambutan dari Camat Baturiti yang di wakili Kasi PMD Kecamatan Baturiti , dilanjutkan sambutan dari Ketua BPD Desa Angseri Drs.I WAYAN SUARTIKA, pembacaan doa
- Penyampaian Materi: Penyampaian materi oleh tim penyusun RKPDes, termasuk capaian pembangunan tahun sebelumnya, usulan program baru, dan rancangan anggaran.
- Diskusi dan Tanya Jawab: Memberikan kesempatan kepada peserta musdes untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan usulan.
- Pengambilan Keputusan: Melakukan pemungutan suara atau musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Penutupan: Dilakukan penutupan musdes dengan kesimpulan dan penetapan tindak lanjut.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin