Desa Angseri

Kec. Baturiti, Kab. Tabanan
Prov. Bali

Loading

SISTEM INFORMASI DESA

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SIDESA (Sistem Informasi Desa Angseri) Adalah Inovasi Dalam Pelayanan Dan Informasi Berbasis Digital Untuk Memudahkan Warga Desa Dan Masyarakat Dalam Mengakses Informasi Desa Angseri, Mendapatkan Pelayanan Prima Serta Keterbukaan Informasi Publik Yang Baik Dan Berkelanjutan *** SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA ANGSERI KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN - PROVINSI BALI ! Jam Operasional Pelayanan Kantor Desa Mulai Jam 08.00 - 14.00 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini *** Bio Link Visi dan Misi Pembangunan Desa Angseri, yaitu : MENUJU MASYARAKAT DESA ANGSERI YANG MANDIRI BERLANDASKAN konsep TRI HITA KARANA ***

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tupoksi Kepala Desa/Perbekel dan Perangkat Desa

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA/PERBEKEL

Kedudukan Kepala Desa/Perbekel

  1. Kepala Desa    berkedudukan     sebagai    Kepala    Pemerintah     Desa    yang    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga

Wewenang Kepala Desa/Perbekel

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan,     pengendalian,      dan     evaluasi     pelaksanaan     keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarkat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

 

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. Menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Penyusunan laporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Tugas Kepala Dusun

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala

Beri Komentar

Desa

2,182

Laki-laki

Laki-laki 2,182 penduduk

2,054

Perempuan

Perempuan 2,054 penduduk

4,236

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

4,236

TOTAL

TOTAL 4,236 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Perbekel Desa

I NYOMAN WARNATA S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

I KETUT NUARTHA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

NI KETUT SULASTINI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

I MADE RIKA KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

I NYOMAN ARYA DHARMA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kepala Urusan Perencanaan

I MADE ADI CANDRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

I MADE PANDE HENDRAYANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejaterahan

I KETUT LADRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

I NYOMAN DANA

Tidak Ada di Kantor

Staf Kepala Seksi Pelayanan

I NYOMAN SUARTIKA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Tegeh

I NYOMAN SUDARYA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Angseri Kelod

KOMANG PURNA YOGA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Angseri

I WAYAN SUGIANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Munduk Lumbang

I MADE HENDRAWAN

Tidak Ada di Kantor
Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
25-09-2025 jam 00:40:40
Shakemap
3.58 LS ; 135.57 BT
Magnitude 2.2
Kedalaman 28 km
Pusat gempa berada di darat 26 km Tenggara Nabire
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Nabire

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Desa Angseri
Koordinat : -8.3460405266,115.1573336673
Diperbarui 25-09-2025 05:02:15

Hari Ini, 25 September 2025
05:00

Cerah
19°C
08:00

Cerah
23°C
11:00

Cerah
26°C
14:00

Cerah
24°C
17:00

Cerah
21°C
20:00

Cerah
20°C
23:00

Cerah
19°C
Besok, 26 September 2025
02:00

Cerah
20°C
05:00

Cerah
19°C
08:00

Cerah
23°C
11:00

Cerah
25°C
14:00

Cerah
23°C
17:00

Cerah
21°C
20:00

Cerah
20°C
23:00

Cerah
20°C
Lusa, 27 September 2025
02:00

Cerah
20°C
05:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, Sawah Kering
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Air, Persawahan
Flora Fauna : Hutan Bambu, Sapi Bali
Rawan Bencana : Angin Kencang Musiman
Kearifan Lokal : Tradisi, Adat, Budaya
Jenis Jaringan : Fiber Optik
Provider Internet : Iconnet
Cakupan Wilayah : Seluruh wilayah Desa
Kecepatan Internet : 100 Mbps
Akses Publik : Wifi dari Pemkab Tabanan 2 Titik Akses Masyarakat
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : non_adat
Lembaga Adat : Adat Angseri, Adat Tegeh, Adat Munduk Lumbang
Struktur Adat : -
Wilayah Adat : 3 Wilayah Desa Adat
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 590
Kemarin : 2.120
Total Pengunjung : 388.009
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.171
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
25-09-2025 jam 00:40:40
Shakemap
3.58 LS ; 135.57 BT
Magnitude 2.2
Kedalaman 28 km
Pusat gempa berada di darat 26 km Tenggara Nabire
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Nabire

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Desa Angseri
Koordinat : -8.3460405266,115.1573336673
Diperbarui 25-09-2025 05:02:16

Hari Ini, 25 September 2025
05:00

Cerah
19°C
08:00

Cerah
23°C
11:00

Cerah
26°C
14:00

Cerah
24°C
17:00

Cerah
21°C
20:00

Cerah
20°C
23:00

Cerah
19°C
Besok, 26 September 2025
02:00

Cerah
20°C
05:00

Cerah
19°C
08:00

Cerah
23°C
11:00

Cerah
25°C
14:00

Cerah
23°C
17:00

Cerah
21°C
20:00

Cerah
20°C
23:00

Cerah
20°C
Lusa, 27 September 2025
02:00

Cerah
20°C
05:00

Cerah
19°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, Sawah Kering
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Air, Persawahan
Flora Fauna : Hutan Bambu, Sapi Bali
Rawan Bencana : Angin Kencang Musiman
Kearifan Lokal : Tradisi, Adat, Budaya
Jenis Jaringan : Fiber Optik
Provider Internet : Iconnet
Cakupan Wilayah : Seluruh wilayah Desa
Kecepatan Internet : 100 Mbps
Akses Publik : Wifi dari Pemkab Tabanan 2 Titik Akses Masyarakat
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : non_adat
Lembaga Adat : Adat Angseri, Adat Tegeh, Adat Munduk Lumbang
Struktur Adat : -
Wilayah Adat : 3 Wilayah Desa Adat
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 590
Kemarin : 2.120
Total Pengunjung : 388.009
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.171
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.558.774.101,00 Rp. 2.195.081.700,00

71%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 883.092.749,00 Rp. 2.381.147.932,00

37%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 186.066.231,00 Rp. 186.066.231,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.523.000,00 Rp. 949.523.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 147.390.000,00 Rp. 319.230.000,00

46%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 367.416.000,00 Rp. 629.859.000,00

58%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00 Rp. 135.000.000,00

22%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 57.300.000,00 Rp. 154.200.000,00

37%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.145.101,00 Rp. 6.269.700,00

98%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 579.753.156,00 Rp. 1.127.303.906,00

51%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 240.539.593,00 Rp. 852.075.133,00

28%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00 Rp. 248.306.000,00

10%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 79.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.800.000,00 Rp. 74.462.892,00

51%
Pemerintah Desa

I NYOMAN WARNATA S.Sos

Perbekel Desa


Tidak Ada di Kantor

I KETUT NUARTHA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NI KETUT SULASTINI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

I MADE RIKA KURNIAWAN

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN ARYA DHARMA

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

I MADE ADI CANDRA

Staf Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

I MADE PANDE HENDRAYANA

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

I KETUT LADRA

Kepala Seksi Kesejaterahan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN DANA

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUARTIKA

Staf Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUDARYA

Kepala Wilayah Tegeh
Tidak Ada di Kantor

KOMANG PURNA YOGA

Kepala Wilayah Angseri Kelod
Tidak Ada di Kantor

I WAYAN SUGIANA

Kepala Wilayah Angseri
Tidak Ada di Kantor

I MADE HENDRAWAN

Kepala Wilayah Munduk Lumbang
Tidak Ada di Kantor