Angseri, Baturiti - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Angseri menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Angseri Tahun 2026. Acara penting ini dilangsungkan pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di Kantor Desa Angseri, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintahan kecamatan, pendamping desa, dan tokoh masyarakat.
Partisipasi Penuh dari Berbagai Elemen Masyarakat
Musdes ini merupakan wujud nyata dari komitmen Desa Angseri dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Musdes dihadiri secara langsung oleh Ibu Camat Baturiti, Pendamping Desa, serta jajaran perangkat desa dan lembaga desa, seperti Perbekel Desa Angseri, Perangkat Desa, BPD, dan Tim Penyusun dan Verifikasi RKP. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Penetapan Prioritas Pembangunan untuk Kesejahteraan
Dalam sambutannya, Ibu Camat Baturiti menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini. Beliau menekankan pentingnya RKP Desa yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. "RKP Desa ini harus benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten. Semangat gotong royong dan keterbukaan dalam musyawarah ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Desa Angseri," ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Angseri dalam paparannya menyampaikan bahwa RKP Desa 2026 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah ditetapkan sebelumnya. "Dokumen RKP Desa 2026 ini memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Semua usulan yang masuk telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang ketat oleh tim," jelasnya.
Proses musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Angseri yang bertugas memandu jalannya diskusi. Setiap poin dalam draf RKP Desa dibahas secara mendalam, mulai dari usulan kegiatan, lokasi, hingga perkiraan anggarannya. Para peserta musyawarah, yang mewakili berbagai elemen masyarakat, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pertimbangan.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif, Musyawarah Desa secara resmi menetapkan dan mengesahkan RKP Desa Angseri Tahun 2026. Pengesahan ini menandai dimulainya tahap implementasi, dimana Pemerintah Desa akan segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
Pengesahan Dokumen RKP
Musdes ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan RKP Desa Angseri Tahun 2026 oleh Perbekel dan BPD. Dengan disahkannya dokumen ini, Desa Angseri memiliki panduan yang jelas dalam mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program pembangunan di tahun mendatang. Diharapkan, RKP ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan Desa Angseri yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan disahkannya RKP Desa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Desa Angseri pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh warga Desa Angseri.