Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa Tahun 2025
20 September 2024
Admin SID
Dibaca 151 Kali
.png)
Jumat, 20 September 2024 (20/9)
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan RKPDesa Tahun 2025 merupakan tahap akhir dari proses perencanaan pembangunan desa. Setelah melalui berbagai tahapan seperti Pra Musrenbang Desa dan Musrenbang Desa, pada Musdes ini, rancangan RKPDesa yang telah disepakati bersama akan ditetapkan secara resmi menjadi dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran 2025
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan RKPDesa Tahun 2025 di hadiri Perbekel Desa Angseri, Ketua BPD Desa Angseri dan Anggota Pendamping Desa dan PLD, Bhanbinkamtibmas, Babinsa Desa Angseri, Tim Penyusun dan Verifikasi RKPDes 2025, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat perwakilan perempuan dan tokoh masyarakat
Ketua BPD Desa Angseri Drs.I WAYAN SUARTIKA meberikan sambutan sekaligus membuka Musyawarah Desa, serta meberikan arahan terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2025, kemudian dilanjutan sambutan dari Perbekel Desa Angseri I NYOMAN WARNATA S.Sos dalam sambutannya memaparkan program program dan kegiatan desa yang akan dilaksanakan tahun berikutnya yang dituangkan dalam RKPDesa yang sudah di bahas dalam Musrembang, kemudian dilaksanakan Pembahasan Matrik dan DU RKPDesa. setelah semua menyepakati dilakukan penandatanganan Berita Acara MUSDES dan Penyerahan Dokumen RKPDesa Tahun 2025 dari Tim Penyusun
Tujuan Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa
- Menetapkan secara resmi RKPDesa: Mengukuhkan RKPDesa sebagai dokumen resmi yang mengikat bagi pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat.
- Memperkuat komitmen bersama: Memperkuat komitmen bersama untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPDesa.
- Menjadi dasar penyusunan APBDes: RKPDesa yang telah disahkan akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Tahapan Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa
- Pembukaan: Diawali dengan pembukaan resmi oleh ketua BPD.
- Pembacaan notulen Musrenbang Desa: Dilakukan pembacaan notulen Musrenbang Desa sebagai dasar untuk penetapan RKPDesa.
- Pembacaan rancangan RKPDesa: Rancangan RKPDesa yang telah disepakati bersama dibacakan secara keseluruhan.
- Pembahasan dan tanggapan: Peserta Musdes diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan RKPDesa.
- Penetapan RKPDesa: Setelah tidak ada lagi masukan atau keberatan, dilakukan voting untuk menetapkan RKPDesa.
- Pengesahan RKPDesa: RKPDesa yang telah disepakati kemudian disahkan melalui penandatanganan berita acara oleh kepala desa, ketua BPD, dan para saksi.
- Penutup: Acara ditutup dengan sambutan dari kepala desa atau ketua BPD.
Hasil dari Musdes ini adalah sebuah dokumen resmi berupa RKPDesa yang telah disahkan. Dokumen ini berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa pada tahun 2025, beserta alokasi anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan
Musdes ini sangat penting karena:
- Memastikan partisipasi masyarakat: Masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas rencana pembangunan desanya.
- Menjamin transparansi: Proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Memperkuat akuntabilitas: Pemerintah desa dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan RKPDesa.
- Menjadi dasar pelaksanaan pembangunan: RKPDesa yang telah disahkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDesa merupakan langkah akhir dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui Musdes ini, masyarakat desa secara bersama-sama menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan
.jpeg)

.jpeg)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin