Berita Desa

Penegasan Batas Waktu Pengajuan Santunan Kematian Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023

Kamis (05/02/2026)

Menindaklanjuti SURAT EDARAN Nomor : 400.12.1 /0501/Disdukcapil tanggal : 5 Pebruari 2025 dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Bupati Tabanan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Santunan Kematian, bahwa Santunan Kematian Dapat Dibayarkan Apabila Permohonan Diajukan Tidak Lebih dari 30 ( tiga puluh ) Hari Sejak Tanggal Kematian
  2. Sehubungan dengan hal tersebut agar Camat dan Perbekel mensosialisasikan ketentuan dimaksud kepada Masyarakat serta memastikan permohonan yang diproses telah memenuhi batas waktu dimaksud.
  3. Permohonan yang diajukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat diproses.

Pemerintah Desa mengambil langkah proaktif dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan serta memastikan hak masyarakat terkait santunan kematian dapat terpenuhi secara tepat dan tertib administrasi.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh masyarakat

Lampiran File
SURAT EDARAN SANTUNAN KEMATIAN

Unduh

Beri Komentar