Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa,
Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan “Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan melakukan Evaluasi terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa”.Merujuk pada ketentuan diatas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Kewenangan Desa merupakan dasar dalam pelaksanaan Tata kelola
Desa. Sebagaiamana diatur dalam pasal 79, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa dalam menyusun Perencanaan
Pembangunan Desa harus disesuaikan dengan Kewenangan yang dimiliki
Desa. Kewenangan Desa menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa, sesuai Pasal 21 Ayat 1 perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan
Kewenangan Lokal Bersekala Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami akan melakukan Monitoring dan
Evaluasi terkait hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;dan
2. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Kewenangan Desa berdasarkan Hak
Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dimohon kepada Perbekel mempersiapkan dokumen dalam bentuk Softcopy, sesuai
Jadwal Monitoring terlampir.