Agenda Desa

Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa

Tanggal : 04 Maret 2026 09:30:00
Tempat : Kantor Perbekel Desa Angseri
Koordinator : DPMD Kab.Tabanan

Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa,  
Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan “Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan melakukan Evaluasi terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa”.Merujuk pada ketentuan diatas, dengan ini disampaikan hal-hal                    
sebagai berikut: 
1. Bahwa Kewenangan Desa merupakan dasar dalam pelaksanaan Tata kelola 
Desa. Sebagaiamana diatur dalam pasal 79, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
2014 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa dalam menyusun Perencanaan 
Pembangunan Desa harus disesuaikan dengan Kewenangan yang dimiliki 
Desa. Kewenangan Desa menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan 
pembangunan desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. 
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 
tentang Kewenangan Desa, sesuai Pasal 21 Ayat 1 perlu menetapkan Peraturan 
Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan 
Kewenangan Lokal Bersekala Desa. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami akan melakukan Monitoring dan 
Evaluasi  terkait hal-hal sebagai berikut : 
1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan 
Kewenangan Lokal Berskala Desa;dan 
2. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Kewenangan Desa berdasarkan Hak 
Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 
Dimohon kepada Perbekel mempersiapkan dokumen dalam bentuk Softcopy, sesuai 
Jadwal Monitoring terlampir.

Lampiran File
Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Desa

Unduh

Beri Komentar