Wujudkan Transparansi hingga Tingkat Desa, Diskominfo Tabanan Gelar Koordinasi KIP dan Apresiasi Desa 2026
Jumat (27/02/2026)
Angseri, Baturiti, 27 Pebruari 2026 - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Desa Angseri, Jumat (27/02).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas badan publik desa di wilayah Kabupaten Tabanan dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara optimal. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana desa telah memenuhi standar layanan informasi publik, mulai dari ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP), mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga pengelolaan dokumentasi dan arsip.
Dalam kesempatan ini, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan setiap desa mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada desa-desa yang menunjukkan komitmen dan inovasi dalam pengelolaan informasi publik. Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Perbekel Desa Angseri yang diwakilkan Sekretaris Desa Angseri menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan partisipatif. Menurutnya, transparansi informasi merupakan salah satu kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat.
Melalui Koordinasi KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya keterbukaan informasi di seluruh desa, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, diharapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tabanan semakin optimal serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Desa Adat Angseri :130/SK-P/MDA-Pbali/IV/2-025 tanggal 9 April 2025, Desa Adat Tegeh : 116/SK-P/MDA-PBali/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, Desa Adat Munduk Lumbang : 190/SK/MDA-Pbali/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020