Permohonan Informasi Publik

02 Desember 2024
Admin SID
Dibaca 116 Kali
Permohonan Informasi Publik

 

LANGKAH 1 Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung maupun melalui surat elektronik
LANGKAH 2 Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.
LANGKAH 3 Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.
LANGKAH 4 Petugas PPID Memutuskan akan menerima, menolak atau diteruskan kepada SKPD
LANGKAH 5 Petugas PPID Memeriksa kelengkapan Formulir Permohonan
LANGKAH 6 Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.

 

DOKUMEN : SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

DownloadablePdfButton 

DOKUMEN LAMPIRAN : Formulir Permohonan Informasi Publik

DownloadablePdfButton