Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani

Admin SID 05 Agustus 2026 Dibaca 99 Kali
Keterbukaan Informasi Publik untuk Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Melayani

Rabu (05/08/2026)

PPID Desa Angseri Wujudkan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Mudah Diakses

Angseri, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Angseri terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif melalui optimalisasi pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Angseri. Kehadiran PPID menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, cepat, dan mudah.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, PPID Desa Angseri berperan menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari program pembangunan desa, penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah desa, data pelayanan, hingga berbagai dokumen publik yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelayanan informasi yang terbuka, Pemerintah Desa Angseri berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Dalam memberikan pelayanan, PPID Desa Angseri menyediakan beberapa kategori informasi publik, yaitu Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi.

Selain pelayanan secara langsung di Kantor Desa Angseri, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi melalui media digital yang telah disediakan. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital desa menuju Smart Village, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat diakses kapan saja.

Pemerintah Desa Angseri juga terus mengembangkan sistem pengelolaan dokumen dan arsip digital guna memastikan informasi tersimpan dengan baik, mudah ditemukan, serta dapat dipublikasikan sesuai ketentuan. Digitalisasi pelayanan informasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan melayani. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, memberikan masukan, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih akuntabel.

Melalui semangat "Hak Anda untuk Tahu, Kewajiban Kami untuk Melayani," PPID Desa Angseri mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hak memperoleh informasi secara bertanggung jawab serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Desa Angseri yang semakin maju, transparan, dan terpercaya.

Pemerintah Desa Angseri percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, pelayanan yang profesional, serta pengelolaan informasi yang berkualitas, Desa Angseri akan terus berkembang menjadi desa yang inovatif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik bagi seluruh masyarakat.

PPID Desa Angseri

Informasi Terbuka • Pelayanan Cepat • Data Akurat • Masyarakat Terlibat

"Hak Anda untuk Tahu, Kewajiban Kami untuk Melayani."

📸 Dokumentasi kegiatan

 

PPID Desa Angseri

 

Kontak: [email protected]

(Foto/Video: Dok. PPID Desa Angseri)

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

57.6% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.679.767.706,06 Rp 2.120.358.803,97
Pendapatan 64.19%
Realisasi: Rp 1.012.918.571,37 Anggaran: Rp 1.577.910.174,43
Belanja 45.95%
Realisasi: Rp 845.466.554,00 Anggaran: Rp 1.839.883.853,03
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 261.973.678,60 Anggaran: Rp 261.973.678,60
64.2% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.577.910.174,43 Rp 1.012.918.571,37
Hasil Usaha Desa 300%
Realisasi: Rp 3.000.000,00 Anggaran: Rp 1.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 359.439.000,00 Anggaran: Rp 359.439.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 151.882.000,00 Anggaran: Rp 356.883.000,00
Alokasi Dana Desa 66.58%
Realisasi: Rp 373.600.000,00 Anggaran: Rp 561.120.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 22.22%
Realisasi: Rp 30.000.000,00 Anggaran: Rp 135.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 55.74%
Realisasi: Rp 85.950.000,00 Anggaran: Rp 154.200.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 5.575.000,00 Anggaran: Rp 0,00
Bunga Bank 33.82%
Realisasi: Rp 3.472.571,37 Anggaran: Rp 10.268.174,43
46% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.839.883.853,03 Rp 845.466.554,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 54.51%
Realisasi: Rp 569.164.567,00 Anggaran: Rp 1.044.169.873,45
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 51.9%
Realisasi: Rp 231.981.987,00 Anggaran: Rp 446.986.695,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1.47%
Realisasi: Rp 3.300.000,00 Anggaran: Rp 224.656.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 32.56%
Realisasi: Rp 31.420.000,00 Anggaran: Rp 96.486.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 34.8%
Realisasi: Rp 9.600.000,00 Anggaran: Rp 27.585.284,58