KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA
12 Agustus 2022
Admin SID
Dibaca 122 Kali

Kalender kegiatan pemerintah desa adalah jadwal yang terstruktur dan terorganisir dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sepanjang tahun. Ini mencakup kegiatan rutin, kegiatan tahunan, dan kegiatan insidental yang bertujuan untuk:
- Penyelenggaraan Pemerintahan:
- Penyusunan dan penetapan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
- Pelayanan administrasi kependudukan.
- Pembangunan Desa:
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
- Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembinaan Kemasyarakatan:
- Kegiatan posyandu dan kesehatan masyarakat.
- Kegiatan gotong royong dan kerja bakti.
- Kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Tujuan Kalender Kegiatan Pemerintah Desa:
- Sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Pentingnya Kalender Kegiatan Pemerintah Desa:
- Membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara teratur dan sistematis.
- Memastikan bahwa semua kegiatan desa terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
- Memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan desa.
Dengan adanya kalender kegiatan yang jelas, pemerintah desa dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan terarah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin