Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Kanwil DJKN Balinusra Pasang Plang Pengamanan di Desa Angseri
Selasa (24/02/2026)
Angseri, Baturiti -ย Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara melakukan langkah tegas dalam menjaga aset negara. Pada Selasa (24/2/2026), Tim Satuan Tugas Pengamanan Aset melaksanakan kegiatan pengamanan fisik berupa pemasangan plang pengamanan pada aset properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang berlokasi di Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyalahgunaan aset oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menegaskan status kepemilikan aset di bawah pengelolaan negara.
Penegasan Status Hukum
Pemasangan plang ini merupakan prosedur standar dalam manajemen aset negara. Aset properti yang bersangkutan merupakan jaminan atau aset milik bank yang telah dilikuidasi, yang kini pengelolaannya beralih ke pemerintah.
Perwakilan dari Kanwil DJKN Balinusra menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pelindungan hukum.
"Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa tanah dan bangunan ini merupakan aset milik negara. Segala bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal," ujar salah satu anggota tim di lokasi.
Detail Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Berikut adalah poin-poin utama dari pelaksanaan pengamanan tersebut:
Lokasi Spesifik: Aset properti berada di wilayah strategis Desa Angseri, yang dikenal memiliki potensi pengembangan pariwisata dan agrikultur.
Personel: Tim melibatkan unsur dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) serta Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Balinusra.
Koordinasi Kewilayahan: Sebelum pemasangan, tim telah berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna memastikan transparansi dan dukungan dari masyarakat sekitar.
Harapan ke Depan
Dengan terpasangnya plang pengamanan ini, Kanwil DJKN Balinusra berharap nilai ekonomi aset tersebut tetap terjaga hingga proses optimalisasi atau pemindahtanganan (seperti lelang) dilakukan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan misi DJKN untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Desa Adat Angseri :130/SK-P/MDA-Pbali/IV/2-025 tanggal 9 April 2025, Desa Adat Tegeh : 116/SK-P/MDA-PBali/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, Desa Adat Munduk Lumbang : 190/SK/MDA-Pbali/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020