Senin (25/05/2026)
TABANAN -ย Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan memahami regulasi terbaru, Pemerintah Desa Angseri turut serta dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berlangsung khidmat pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.
Pelatihan kali ini mengusung tema yang sangat krusial bagi keberlangsungan birokrasi tingkat desa, yaitu โKebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaโ.
Untuk memastikan implementasi regulasi baru ini berjalan optimal di desa, Pemerintah Desa Angseri mendelegasikan sejumlah perangkat inti yang bersentuhan langsung dengan teknis pelayanan dan anggaran, di antaranya:
Penyesuaian Aturan demi Efisiensi Desa
Kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam pelaksanaan UU Desa. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum, menyederhanakan birokrasi, serta memperkuat sistem pengawasan keuangan dan pembangunan di tingkat desa.
Melalui pembekalan yang diberikan oleh DPMD, para perangkat Desa Angseri diharapkan mampu menyelaraskan program kerja desa, penyusunan anggaran, hingga administrasi kependudukan dan pertanahan agar sesuai dengan koridor hukum yang paling mutakhir.
Catatan Penting: Pemahaman mendalam mengenai PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sangat penting agar pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Angseri tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari celah hukum.
Dengan keikutsertaan dalam peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Angseri berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan seluruh masyarakat Desa Angseri.
ย
Humas Pemerintah Desa Angseri
ย
Kontak:ย [email protected]
(Foto/Video: Dok. Humas Desa Angseri)