BPD Desa Angseri Tetapkan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Melalui Musyawarah Desa

Senin (13/10/2025)
ANGSERI, BATURITI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung khidmat dan transparan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Desa Angseri pada hari Senin, 13 Oktober 2025.
Musyawarah ini merupakan agenda strategis yang bertujuan untuk menyesuaikan rencana anggaran desa dengan perkembangan dan kebutuhan terkini masyarakat. Perubahan APBDesa diperlukan untuk mengoptimalkan alokasi dana terhadap program-program prioritas, baik yang bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana desa, maupun sumber pendapatan sah lainnya.
Musdes dihadiri oleh seluruh jajaran anggota BPD, Perbekel Desa Angseri beserta perangkat desa, para Kepala Kewilayahan (Kelian Banjar), perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),Bendesa Adat Se-Desa Angseri, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai elemen ini memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat partisipatif dan mewakili aspirasi seluruh warga.
Ketua BPD Desa Angseri dalam sambutannya menyampaikan pentingnya musyawarah ini sebagai wujud kedaulatan tertinggi di tingkat desa. "Musdes Perubahan APBDesa ini adalah mekanisme demokratis untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kami di BPD bersama pemerintah desa berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Angseri," ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Angseri memaparkan secara rinci poin-poin perubahan dalam Raperdes APBDesa 2025. Perubahan ini antara lain mencakup penyesuaian target pendapatan, realokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur mendesak, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan.
"Perubahan ini bersifat krusial untuk menjawab dinamika yang terjadi di tahun berjalan serta memaksimalkan potensi yang ada. Kami berterima kasih atas masukan yang konstruktif dari BPD dan seluruh peserta musyawarah," jelas Perbekel.
Setelah melalui sesi diskusi dan dialog yang berjalan dinamis, seluruh peserta Musdes secara mufakat menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Dengan ditetapkannya perubahan ini, Pemerintah Desa Angseri diharapkan dapat segera mengakselerasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2025, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Angseri secara merata.
Humas Pemerintah Desa Angseri
Kontak: pemdesangseri@gmail.com
(Foto: Dok. Humas Desa Angseri)



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin